3 Terdakwa TPPU Bobol Kartu Kredit BRI Diganjar 5 Tahun dan 3 Bulan

membobol kartu kredit

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membobol kartu kredit nasabah BRI, tiga terdakwa warga Medan masing-masing diganjar 5 tahun dan 3 bulan penjara, Rabu (17/7/2019), di Ruang Kartika PN Medan.

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana jo. Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 33 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti..

Selain itu ketiga terdakwa yakni Hoekky Tejo alias Kirandi Syahputra (34), Basri Siregar (42) dan Muhammad Fadli Nasution (36) juga dihukum membayar denda Rp1 milliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) 3 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Fauzan Arif Nasution SH. Sebab ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana 7 tahun penjara. Dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Akibat aksi membobol kartu kredit itu, BRI mengalami kerugian Rp2.553.840.268.

Ketika ditanya hakim ketua, baik penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa Syarifatah Sembiring SH dari Kantor LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

Modifikasi Kartu Kredit BRI

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Hoekky memberi perintah kepada Basri Siregar dan Muhammad Fadli melakukan transaksi seolah-olah asli dengan menggunakan kartu kredit Bank BRI Visa Touch Nomor 4365020245532709 atas nama Kirandi Syahputera dan kartu kredit BRI Nomor 4365020240897404 atas nama Ridwan Harianja di Merchant Bank BRI.

Kartu kredit tersebut sudah dimodifikasi oleh terdakwa Hoekky Tejo. Caranya dengan memindahkan data dari chip kartu kredit asli ke Smart chip Jco dengan menggunakan software X2.

Kartu kredit tersebut dapat digunakan tanpa melalui sistem Host BRI. Melainkan hanya digunakan di mesin EDC Bank BRI yang pada prosesnya mesin EDC tersebut mengeluarkan Sales Draft (bukti transaksi). Sehingga Merchant (toko) menduga transaksi itu memang sah dan terdaftar di Host Bank BRI.

Ketiga terdakwa menggunakan kartu kredit bank BRI yang sudah dimodifikasi tersebut di toko mas di Kota Medan dengan pembelian emas seberat kurang lebih 8 gram seharga Rp3.200.000. Juga elektronik dan toko ponsel. Aksi mereka bahkan sampai ke Aceh, Pekanbaru, Padang, Jambi, Lampung hingga ke Pulau Jawa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment